JPU juga menyebutkan, lokasi pengadaan alat praktek untuk sektor industri diperuntukkan bagi lima SMK, kemudian untuk sektor ketahanan pangan dan holtikultura sebanyak enam SMK, sektor kemaritiman 1 SMK dan sektor pariwisata sebanyak 9 SMK.
Dalam sidang JPU juga mengatakan, dalam pekerjaan itu sebenarnya sudah ada pelaksanaan tender di awal yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) V hingga ditentukan perusahaan pemenang.
“Hanya saja, hasil tender itu kemudian dibatalkan untuk diulang kembali, Pokja V malah diganti dengan Pokja VII yang ditunjuk untuk menangani proyek,” kata JPU.
Diduga dalam proses tender itu telah terjadi persekongkolan antara para terdakwa sehingga proyek akhirnya dimenangkan oleh perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Syaiful Abrar ke terdakwa lainnya.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi.
Kemudian, sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, menunda sidang dua pekan.
Dari pantauan, sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Padang ini dipenuhi oleh keluarga terdakwa.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp18 miliar.
Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli. (006)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.