Musfi Yendra juga menyampaikan kepada Wagub agar Pemprov segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada kesempatan ini KI Sumbar juga menyerahkan Laporan Kerja Komisi Informasi Sumbar tahun 2024 secara resmi kepada Wakil Gubernur Sumbar. (000/kisb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





