Dukung Keterbukaan Informasi, Wagub Sumbar Minta OPD Pemprov Benahi PPID

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy meminta OPD Pemprov Sumbar mematuhi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

Musfi Yendra juga menyampaikan kepada Wagub agar Pemprov segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada kesempatan ini KI Sumbar juga menyerahkan Laporan Kerja Komisi Informasi Sumbar tahun 2024 secara resmi kepada Wakil Gubernur Sumbar. (000/kisb)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait