Lebih lanjut, Sultan menerangkan bahwa koperasi produsen memberikan pelayanan dan solusi bagi anggota, agar kegiatan anggota dalam pengadaan input atau sarana produksi, proses produksi hingga pemasaran dapat berjalan secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk dapat meningkatkan pendapatan para anggota dalam rangka mencapai kesejahteraannya.
Jika dilihat publikasi BPS tahun 2021, kata Sultan, jumlah koperasi produksi kita tidak lebih dari 1 persen jika dibandingkan persentase KSP yang mencapai 90 persen.
“Dengan komposisi koperasi seperti ini, sulit rasanya kita bisa merasakan peran koperasi secara optimal dalam pembangunan ekonomi nasional,” sebutnya.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) diketahui kembali memperpanjang moratorium perizinan usaha KSP yang berlaku mulai Februari hingga April 2023. Hal itu ditandai dengan kembali menerbitkan surat edaran terkait moratorium perizinan usaha koperasi. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.