Dukung Pengembangan EBT di Indonesia, PLN Siap Jalankan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 terkait PLTS Atap

PT PLN (Persero) siap menjalankan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). (Foto: PLN Sumbar/SumbarFokus.com)

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa PLN siap mendukung Pemerintah dalam melakukan transisi energi guna mencapai Net Zero Emissions pada 2060, salah satunya melalui PLTS Atap.

“Kami menyambut suka cita dan siap menjalankan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah. Ini adalah upaya kita untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam transisi energi di Indonesia,” ucap Darmawan.

Bacaan Lainnya

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti mengatakan PLN senantiasa mendukung pertumbuhan PLTS atap di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan jumlah PLTS atap yang terus meningkat setiap tahunnya.

Kami terus mendukung keterlibatan masyarakat dalam transisi energi, salah satunya lewat PLTS atap ini. Bahkan pada tahun 2023, sebelum revisi Permen ini keluar kapasitasnya meningkat hampir 2 kali lipat,” ucap Edi.

Pada tahun 2022 tercatat kapasitas PLTS atap di Indonesia sebesar 80 Megawatt peak (MWp), meningkat menjadi 141 MWp pada 2023. Capaian ini menunjukkan komitmen PLN serta minat masyarakat dan sektor industri turut berperan dalam peningkatan EBT di Indonesia.

Edi menambahkan dengan keluarnya Permen baru ini, PLN langsung melakukan persiapan teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut.

“Kami gerak cepat memastikan kesiapan teknisnya agar Permen PLTS Atap ini bisa segera diimplementasikan,” tutur Edi.

Saat ini PLN juga tengah melakukan finalisasi kajian kuota pengembangan PLTS atap setiap kluster wilayah dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta keandalan sistem tenaga listrik. Dari usulan tersebut, Kementerian ESDM akan menetapkan kuota yang akan dibuka kepada masyarakat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait