Edaran Bupati Dharmasraya: ASN Dilarang Menerima dan Memberi THR di Luar Ketentuan

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya dalam momen perayaan hari raya keagamaan. (Foto: Pemkab Dharmasraya/SumbarFokus.com)

DHARMASRAYA (SumbarFokus)

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya dalam momen perayaan hari raya keagamaan.

Bacaan Lainnya

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Wali Nagari, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi.

Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

Bupati Annisa menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Surat edaran ini juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi.

Pihak swasta dan masyarakat juga diminta memastikan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait