PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Komitmen dalam memberantas dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali membekuk dua pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja kering.
Pelaku diketahui masing-masing berinisial RL (25) dan FE (24), diringkus petugas di Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa disebuah rumah yang berada di Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai sering terjadinya transaksi narkotika.
Selanjutnya, personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat diback up oleh personel Polsek Gunung Tuleh langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi.
“Setelah melakukan pemantauan dan mengantongi identitas kedua pelaku, pada pukul 22.15 WIB petugas mengamankan kedua pelaku yang diketahui masing-masing berinisial RL dan FE, saat itu sedang berada disebuah rumah yang berada di Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai yang sedang ditinggal oleh pemiliknya,” ujarnya kepada wartawan SumbarFokus.com di Simpang Empat, Jumat (8/11/2024).
Ditambahkan, setelah kedua pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Nagari setempat ditemukan
satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dan uang tunai senilai Rp90 ribu di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai pelaku RL.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.