Selain itu, petugas juga menemukan 1 satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah putih dan tiga batang rokok yang terdapat di dalam kotak rokok merk Level warna merah disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh pelaku FE.
“Pengakuan kedua pelaku dihadapan petugas dan para saksi, bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut adalah benar miliknya,” ungkapnya.
Dijelaskan, petugas berhasil menyita semua barang bukti dari pelaku RL berupa satu bungkus sedang narkotika jenis ganja dibungkus dalam kantong plastik warna hitam, satu bungkus kecil narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening, satu paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rokok merk Level warna merah, delapan lembar kertas paper, dua buah mancis, satu unit handphone merk Infinix warna hijau, satu helai celana jeans panjang warna hitam dan uang tunai senilai Rp90 ribu.
“Sedangkan dari pelaku FE, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah putih, satu buah kotak rokok merk Level warna merah yang di dalamnya terdapat tiga batang rokok dan satu helai celana jeans panjang warna hitam,” jelasnya.
Ia menyebut, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika,” sebutnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.