“Petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu, delapan buah plastik warna bening ukuran kecil, satu bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah kotak rokok merk Level, satu bungkus kecil narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan kertas warna putih, satu linting narkotika jenis ganja kering, satu buah kotak rokok merk level dan uang tunai Rp 581 ribu,” jelasnya.
Ditambahkan, saat ini keenam pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dan bersinergi dengan pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasaman Barat.
“Laporkan jika ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar kita, dan jajaran Polres Pasaman Barat akan tetap berkomitmen untuk penindakan tegas terhadap para pelaku pengedar dan pemakai narkotika,” ucapnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.