Ekonomi Global Tak Menentu, Evi Yandri: Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Sumbar juga katakan trend pendapatan dan belanja daerah cenderung mengalami penurunan sedangkan kebutuhan dan tantangan daerah semakin meningkat. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Ditambahkan, ketiga, alokasi anggaran untuk pencapaian target baseline RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang dimulai pada tahun 2025 dengan target yang bersifat imperatif.

“Tentu tidaklah mudah bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun APBD Tahun 2025 yang dapat mengakomodir semua kebutuhan tersebut belum lagi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, semakin berkurangnya kemampuan daerah untuk memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terhadap alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dan belanja pegawai sebesar 30 persen, secara bertahap sampai tahun 2027.

“Keluarnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 tentu Penyusunan dan Pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 yang mengacu kepada Permendagri tersebut. Kita melihat, ada hal-hal baru yang terdapat dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang tidak ada dalam Pedoman Penyusunan APBD tahun-tahun sebelumnya, seperti kewajiban koordinasi dan supervisi dari KPK dalam penyusunan dan pembahasan APBD, program dan kegiatan yang bersifat imperatif yang harus dilaksanakan oleh daerah selain dari DAK dan DAU Peruntukan,” rincinya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Sumatera Barat Nurtati mengatakan, Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mengusung tema _Penyusunan dan Pembahasan APBD tahun 2025 sesuai dengan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025._

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait