PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Endarmy, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan, Senin (25/8/2025).
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan generasi muda agar menjauhi segala bentuk perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena bisa berujung pada ranah hukum.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Padang Pariaman, Endarmy mendorong pemuda untuk lebih aktif berbuat positif dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
โJika ada kebutuhan untuk menunjang kegiatan seperti olahraga, kesenian, hingga pengembangan UMKM, silakan hubungi pemerintahan nagari. Kita siap mengakomodir,โ ujarnya, pada acara tersebut di Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Endarmy menegaskan, pemuda merupakan unsur penting pembangunan. Karena itu, penguatan sumber daya manusia (SDM) harus terus dilakukan agar generasi muda siap menghadapi berbagai tantangan zaman.
Dalam sosialisasi itu, dia juga menjelaskan substansi utama Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan. Regulasi tersebut mengatur hak, kewajiban, serta peran pemuda dalam pembangunan daerah, termasuk jaminan pemerintah daerah dalam memberikan ruang partisipasi dan fasilitas pengembangan diri.
Perda ini menekankan pentingnya pendidikan kepemimpinan, peningkatan keterampilan, pembinaan kewirausahaan, serta penguatan karakter kebangsaan bagi pemuda Sumbar.
โPerda Kepemudaan ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan generasi muda mendapatkan kesempatan yang adil dalam pendidikan, olahraga, seni, budaya, hingga usaha ekonomi kreatif. Pemerintah daerah wajib mendukung agar pemuda bisa tumbuh menjadi generasi tangguh, berkarakter, dan mandiri,โ jelasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.