“Dari awal, kita mulai sosialisasi. Kita melalkukan penindakan terhadap knalpot brong. Itu kita sita semuanya, sesuai aturan yang berlaku. berdasarkan undang-undang lalu lintas yang ada, kita sita plat-plat knalpot brong itu. Kemudian, kita juga memberi edukasi. Makanya sekarang kita koordinasi dengan tim pemenangan masing-masing calon partai politik yang ada,” ujar Dwi.
Terkait knalpot brong dan helm, Dirlantas memberi penekanan. Menurutnya, knalpot brong dengan suara yang memekkan telingat akan bisa menjadi pemicu munculnya konflik emosional antarpengguna lalu lintas. Selain itu, penggunaan helm juga disorot.
“Masyarakat sepertinya masih tidak tahu helm itu sangat perlu. Helm itu antisipasi bagi mereka, terhadap risiko hantaman pada kepala yang bisa berakibat sangat fatal. Namun, pada dasarnya, tetap kehati-hatian dan sopan santun dalam berlalu lintas itu wajib dijunjung tinggi,” ujar Dwi lagi.
Untuk pengendara motor, dikatakan, memiliki SIM adalah kewajiban yang tak bisa ditawar. Tanpa SIM, artinya si pengendara tidak diakui memiliki ketrampilan berkendara. Karena itu, tanpa SIM, harusnya seseorang tidak boleh menjalankan kendaraan.
“Atensi khusus Bapak Kapolda Sumbar terkait upaya menjaga kamseltibcar lalu lintas selama Pemilu juga telah ditunjukkan dengan terbitnya Maklumat Kapolda Sumbar Nomor: Mak/01/1/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar, tertanggal 9 Januari 2024. Maklumat ini mengatur betul hal-hal tersebut. Wajib jadi perhatian seluruh masyarakat, terutama yang berada di wilayah hukum Sumbar,” pungkasnya. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.