PADANG (SumbarFokus)
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mendesak penegak hukum memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku dugaan hubungan sesama jenis di Bungus, Kota Padang, melalui jalur hukum.
“Tidak bisa dilepas begitu saja. Perbuatan ini merusak moral. Pembiaran akan menciptakan preseden buruk bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Padang,” kata Evi Yandri Rajo Budiman, Kamis (18/12/2025).
Dia menegaskan, meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak selalu menjerat, pelaku tetap melanggar aturan lain yang berlaku. Dia menyebut norma adat Minangkabau dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Perda Nomor 5 Tahun 2020 tegas melarang perilaku melanggar kesusilaan. Satpol PP memiliki kewenangan menindak. Saya berharap Satpol PP Sumbar segera memproses,” ujarnya.
Evi Yandri juga mengajak warga Bungus melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Satpol PP Sumbar. Laporan warga membuka ruang pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar proses berjalan cepat dan terukur.
Ia memaparkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi perbuatan cabul di ruang publik, perbuatan dengan paksaan, serta muatan pornografi.
Aturan lainnya, Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 juga melarang perilaku pasangan sesama jenis di fasilitas umum dan penyimpangan seksual. Sanksi kurungan dan denda dapat diterapkan bila pelanggaran berulang atau sanksi administratif diabaikan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






