“Pasal 24 tegas menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan melanggar kesusilaan atau kesopanan di fasilitas umum. Berperilaku sebagai pasangan sesama jenis di fasilitas umum yang melanggar kesusilaan atau kesopanan; dan/atau,”tegasnya.
Dengan itu maka, pelakunya diancam dengan pasal Pasal 57 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan integritas dan keteladanan. Pelanggaran berdampak negatif pada negara dapat berujung hukuman disiplin berat, mulai penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dalam konteks adat Minangkabau, Evi Yandri menilai perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”
“Sanksi sosial komunal berlaku sesuai nagari, berupa pembinaan adat, sanksi sosial, denda adat, hingga pengucilan atau diminta meninggalkan nagari,”katanya.
Selain diproses secara hukum, Evi Yandri juga mendorong Pemprov Sumbar untuk memecat pelaku dari pengajar di sekolah, termasuk dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Harus dipecat, tidak hanya dari guru, tapi diberhentikan dari dari PNS,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Seorang oknum guru SMA pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), digerebek saat sedang berduaan dengan pria muda di dalam toilet sebuah masjid, diduga sedang berbuat perilaku menyimpang. Video penggerebekan oknum guru yang diduga melakukan perbuatan mesum itu beredar luas di media sosial.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






