Evi Yandri: Pajak Air Permukaan Bukan Pajak Baru, Sudah Berlaku Sejak 2022

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

SIJUNJUNG (SumbarFokus)

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal itu disampaikan Evi Yandri saat kegiatan sosialisasi Pajak Air Permukaan di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3/2026).

Dia menjelaskan bahwa pajak tersebut sebenarnya sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi sejak undang-undang itu diberlakukan. Namun implementasinya belum optimal sehingga perlu dilakukan sosialisasi ke berbagai daerah.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, upaya sosialisasi dilakukan agar pemahaman mengenai PAP semakin jelas, sekaligus memastikan potensi pajak tersebut dapat dikelola lebih baik untuk mendukung pembangunan daerah.

“Terutama kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP itu bukan hanya perusahaan sawit saja. Namun seluruh air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri,” katanya.

Evi Yandri menyebutkan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam undang-undang. Sejumlah sektor yang memanfaatkan air permukaan seperti wisata air, pembangkit listrik tenaga air, industri pertanian, kehutanan, hingga perkebunan termasuk dalam kategori wajib pajak.

Dia menambahkan bahwa DPRD Sumatera Barat telah melakukan kajian bersama tenaga ahli sebelum penerapan PAP diperkuat. Kajian tersebut juga disertai studi terhadap penerapan kebijakan serupa di sejumlah provinsi lain.

“Tujuan kami melakukan kajian dan studi adalah bagaimana PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pembangunan daerah, dan di sisi lain juga tidak memberatkan pelaku usaha atau industri,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait