Evi Yandri: Pajak Air Permukaan Bukan Pajak Baru, Sudah Berlaku Sejak 2022

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Dia memaparkan bahwa tarif pajak yang dirancang relatif ringan. Sebagai contoh pada sektor perkebunan sawit, pajak yang dikenakan berkisar 3 hingga 5 persen dari nilai Rp3 juta hingga Rp5 juta per hektare.

“Ini sengaja diambil angka yang tidak memberatkan. Karena nilai penghasilan per hektare sawit biasanya terendah Rp5 juta per hektare. Pajak rumah makan saja belasan persen,” katanya.

Evi Yandri berharap optimalisasi PAP dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang bermanfaat bagi pembangunan serta mendorong kontribusi pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, unsur Forkopimda, Asisten III Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bapenda Sumbar, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan pelaku usaha di Kabupaten Sijunjung. (003)

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait