Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI Fokus pada Sinergi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Suasana fit and proper test calon anggota BPK RI. (Foto: Ist.)

JAKARTA (SumbarFokusk

DPD RI melanjutkan fit and proper test yang memfokuskan penilaian pada sinergi DPD dan BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI periode 2023-2028 mengambil tema Sinergi DPD dan BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ucap Elviana membuka sesi kedua fit and proper test yang diikuti oleh Slamet Edy Purnomo dan Dewi Yustisiana, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komite IV asal Provinsi Jawa Tengah Casytha A Kathmandu menanyakan pandangan calon Anggota BPK tentang status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang kerap kali diberikan kepada daerah atau instansi pemerintah.

“Bagaimana menurut Bapak/Ibu calon anggota BPK memandang status WTP yang diberikan kepada daerah, apakah dengan WTP tersebut dapat menjamin bahwa Instansi pemerintah/daerah bersih dari tindak korupsi?” tanya Casytha.

Sedangkan, Anggota DPD RI asal Maluku Utara Ikbal HI Djabid mempertanyakan hasil audit laporan keuangan dari pemerintah daerah. Setiap temuan akan diberikan tenggat waktu tindak lanjut selama 60 hari. Namun, jika temuan dan rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan atau ditindaklanjuti, maka tindakan apa yang akan dilakukan oleh calon Anggota BPK dalam mengatasi perseolan tersebut.

“Jika hasil temuan atau rekomendasi dari BPK tersebut tidak ditindaklanjuti, apa yang akan harus dilakukan? Apa tindaklanjut tersebut akan diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) atau daerah diberikan tenggat waktu untuk menindaklanjutinya?” ucap Ikbal.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait