PADANG (SumbarFokus)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar tegas menyatakan keberatan dengan penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flyer ajakan untuk mencoblos kotak kosong yang beredar di Kabupaten Dharmasraya.
“Kami sudah instruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya agar berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres dan Kasatpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk atau flyer tersebut,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU SUmbar Ory Sativa Syakban, Kamis (3/10/2024) siang.
Ory menyebutkan KPU Sumbar memastikan, KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya. Namun demikian, KPU Sumbar tidak melarang adanya ekspresi pemilih untuk menyuarakan memilih kolom kotak kosong dan memilih kolom bergambar paslon.
“Semua pihak harus memahami bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Sebagai bentuk tanggung jawab itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab dalam berkampanye, seperti adanya struktur Tim Kampanye Paslon, Pelaksana Kampanye atau Relawan yang disampaikan kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian,” terangnya.
Sebagai penyelenggara pemilu, dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi tentang pilkada dengan satu pasangan calon, kami Pastikan KPU Dharmasraya akan proporsional dalam mengedukasi dan dalam melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat Dharmasraya.
KPU Sumbar, juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan pilihannya, apakah ingin mendukung pasangan calon atau mencoblos kotak kosong.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.