Flyer Ajakan Coblos Kotak Kosong di Dharmasraya, KPU Sumbar Tegaskan Keberatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar tegas menyatakan keberatan dengan penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flyer ajakan untuk mencoblos kotak kosong yang beredar di Kabupaten Dharmasraya. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

“Kedua bentuk pilihan tersebut konstitusional sebagaimana tertuang dalam putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015.Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar, serta pemberian suara dengan cara mencoblos,” pungkasnya. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait