Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi.

Bacaan Lainnya

MK lahir sebagai amanat dari reformasi dan diatur secara tegas dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945(, serta secara rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020.

Berikut adalah fungsi utama Mahkamah Konstitusi berdasarkan peraturan perundang-undangan:

1. Mengadili Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945

MK berwenang menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.
Contoh: Jika terdapat pasal dalam UU yang dianggap melanggar hak asasi warga negara, MK dapat membatalkannya.
Dasar hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK.

2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

MK menyelesaikan sengketa kewenangan konstitusional yang timbul antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Contoh: Perselisihan antara DPR dan Presiden terkait pengangkatan pejabat negara.
Dasar hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK.

3. Memutus Pembubaran Partai Politik

MK berwenang memutus permohonan pembubaran partai politik atas permintaan pemerintah.
Contoh: Jika suatu partai terbukti bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Dasar hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU MK.

4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

MK berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Contoh: Sengketa suara antar calon dalam Pemilu Presiden atau DPR.
Dasar hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK.

5. Memutus Pendapat DPR tentang Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Jika DPR menilai Presiden atau Wakil Presiden melanggar hukum (pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya), MK memutus kebenaran pendapat tersebut.
Dasar hukum: Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (2) UU MK.

6. Memberikan Putusan atas Permohonan Pengujian Sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Berdasarkan putusan MK sebelumnya, meskipun Pilkada tidak lagi ditangani MK, MK tetap dapat menguji konstitusionalitas UU Pilkada.
Dasar hukum: Melalui kewenangan judicial review seperti pada fungsi pertama.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait