PADANG (SumbarFokus)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di kawasan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, di Kota Padang, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga menjadi tempat pemindahan isi gas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Andri Kurniawan mengatakan petugas menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang bekerja sebagai pangkalan lepas mengakui memindahkan isi gas dari beberapa tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram,” ujar Andri Kurniawan.
Dia mengatakan praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan selisih harga gas subsidi dan non-subsidi.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Dodi yang diduga sebagai pelaku.
Menurut pengakuan tersangka, satu tabung gas 12 kilogram diisi dari empat tabung LPG 3 kilogram.
Setelah diisi ulang, tabung tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp130.000 per tabung.
Polisi juga mengungkap kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dengan memanfaatkan kedok pangkalan resmi LPG.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan tabung 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilogram, regulator, serta peralatan lainnya.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Andri Kurniawan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






