Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa adanya persyaratan khusus bagi pelamar yakni yang telah bekerja selama 2 tahun berturut-turut diinstansi yang sama.
“Selain sesuai dengan arahan Kemenpan bahwa adanya P3K Paruh Waktu yang mana, P3K iniberasal dari Non ASN yang mengikuti seleksi P3K. Namun tidak lulus seleksi maka, akan di pertimbangkan untuk menjadi P3K Paruh Waktu,” katanya.
Namun sambungnya, untuk P3K Paruh Waktu ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menpan. (000/007)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.