Gelar Sosper, Ketua DPRD Sumbar: Perda Kesejahteraan Sosial Harus Lindungi Warga Rentan, Bukan Sekadar Aturan

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, Minggu (24/8/2025), diwarnai beragam keluhan masyarakat terkait akurasi Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Sementara itu, Irma Nurani menyoroti nasib anak korban kekerasan seksual yang terhambat mendapat bantuan karena kendala administrasi. “Padahal mereka sangat layak dibantu, tetapi karena data DTSEN tidak jelas, justru terhambat,” keluhnya.

Kritik juga muncul terkait belum adanya regulasi untuk mendukung Kelompok Siaga Bencana (KSB) yang aktif membantu masyarakat setiap kali terjadi bencana. Warga Kelurahan Jati bahkan menyoroti banyaknya lansia yang keluar dari kategori desil 1–6 sehingga tidak lagi menerima bantuan, meski hidup dalam kondisi serba kekurangan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Syaifullah, menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 harus benar-benar menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan. “Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Kami ingin implementasinya diperkuat agar kelompok rentan terlindungi, bantuan sosial tepat sasaran, dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” tegasnya.

Baik DPRD maupun Dinas Sosial sepakat, implementasi Perda Kesejahteraan Sosial harus lebih menyentuh masyarakat yang membutuhkan, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat dapat tercapai. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait