Gelombang ke-II, Masa Jabatan 54 Bamus Nagari di Agam Diperpanjang

Gelombang ke-II, Masa Jabatan 54 Bamus Nagari di Agam Diperpanjang. (Foto: Pemkab Agam/SumbarFokus.com)

Untuk itu Bupati berharap, Bamus dapat memahami dan mempelajari peraturan dan aturan tentang pemerintahan nagari, sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab sebagai lembaga pemerintah dengan maksimal. (000/007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait