Gubernur Mahyeldi Dorong OPD Miliki Unit Pengaduan Mandiri dengan Pendampingan Ombudsman RI

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar (Pemprov Sumbar) untuk memiliki unit pengaduan mandiri dengan pendampingan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar (Pemprov Sumbar) untuk memiliki unit pengaduan mandiri dengan pendampingan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Hal itu bertujuan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hari ini Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyampaikan hasil kajian terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat, dan secara umum hasilnya cukup baik. Ini menunjukkan bahwa pendampingan Ombudsman memberi dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik,” ujar Mahyeldi.

Dorongan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumbar, yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (27/1/2026).

Gubernur menjelaskan, pendampingan yang dilakukan Ombudsman bertujuan untuk memastikan setiap OPD mampu mengelola pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan responsif, baik melalui layanan daring maupun tatap muka.

“Ke depan, kita harapkan semakin banyak OPD yang memiliki unit pengaduan sendiri. Dengan pendampingan Ombudsman, pengelolaan pengaduan bisa lebih tertata, cepat ditindaklanjuti, dan benar-benar memberi solusi bagi masyarakat,” jelasnya.

Mahyeldi juga menegaskan bahwa meskipun Sumbar tengah menghadapi situasi duka akibat bencana hidrometeorologi, roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak boleh terhenti.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait