Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Gunakan Hak Suara pada PSU DPD RI

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan agar seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang akan berlangsung pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024 mendatang. (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

“Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS,” katanya.

Berkaca dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar. Selain itu petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lain juga diizinkan pergi ke TPS untuk menunaikan hak pilih. (000/adpsb/cen)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait