Selain itu, sambung Gubernur, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman daring resmi KPU pada alamat cekdptonline.kpu.go.id. Fitur online itu merupakan kemudahan berbasis teknologi yang disiapkan KPU untuk pemilih mengakses di TPS mana mereka terdaftar sebagai pemilih.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Gubernur juga telah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024. (000/adpsb/bud)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





