PADANG (SumbarFokus)
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan bahwa pemerintah yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah penting. Pemerintah Provinsi (Pemprov) sendiri, ditegaskan, terus berupaya memperkuat komitmen antikorupsi.
Ini dikemukakan saat dirinya membuka acara sosialisasi “Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”, baru-baru ini, di Padang.
“Pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Pengendalian gratifikasi adalah bentuk nyata komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” sebut Mahyeldi.
Untuk memperkuat langkah ini, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Aturan tersebut menjadi panduan bagi seluruh aparatur pemerintah dalam memahami, mengelola, dan mengendalikan gratifikasi. Selain itu, Pemprov juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 700-462-2024, yang bertugas memaksimalkan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.
Mahyeldi menjelaskan, bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, diskon, hingga fasilitas perjalanan atau pengobatan yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Meski begitu, gratifikasi bisa menjadi tindak pidana jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan atau tugas penerimanya. “Penerimaan gratifikasi harus segera dilaporkan ke KPK melalui aplikasi Gol KPK agar dapat dianalisis lebih lanjut,” tambahnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.