Mahyeldi juga menyoroti pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu sektor paling rawan terjadi korupsi. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku secara transparan dan profesional.
“Kita harus merdeka dari segala tekanan atau intervensi dalam proses pengadaan. Jalankan semuanya sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Dalam kesemparan yang sama, Kepala Inspektorat Sumbar Deliyarti menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala perangkat daerah tentang pengendalian gratifikasi dan antikorupsi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran peserta untuk mencegah korupsi di setiap langkah pelaksanaan tugas.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Agus Priyanto dari KPK, salah satu narasumber, memaparkan langkah-langkah konkret dalam pengendalian gratifikasi. Sosialisasi ini diikuti oleh 51 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan bisa mencapai tujuan bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ucapnya. (000/adpsb/cen)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.