BUKITTINGGI (SumbarFokus)
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menegaskan, posisi staf ahli dalam pemerintahan memiliki peran yang sangat penting. Salah satunya adalah sebagai policy adviser bagi kepala daerah, baik gubernur maupun bupati atau wali kota. Oleh sebab itu, ia memandang posisi tersebut mesti diisi oleh figur yang mumpuni dan cakap, baik secara wawasan maupun pengalaman.
“Jangan ada lagi yang beranggapan jabatan Staf Ahli adalah jabatan orang terbuang, itu keliru. Tidak mungkin posisi se-vital itu kami isi dengan sosok yang tidak mumpuni,” tegas Gubernur Mahyeldi.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Mahyeldi saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Staf Ahli Gubernur, Bupati ,dan Wali Kota se-Sumbar di Bukittinggi, Rabu (23/8/2023).
Gubernur juga menyebut, fungsi staf ahli yang demikian juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tepatnya pada pasal 103, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja ,dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, di mana pasal 1-nya menegaskan bahwa tugas staf ahli adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai keahliannya.
“Melihat beratnya tugas seorang staf ahli, maka kita kemudian menempatkan orang-orang yang kompetensinya teruji, pengetahuannya mendalam, pemikirannya tajam, dan pengalamannya berlimpah untuk mengisi jabatan tersebut,” kata Mahyeldi.
Selanjutnya, terkait dengan peran staf ahli sebagai policy adviser, bagi kepala daerah, Mahyeldi menuturkan, dinamika perubahan teknologi dan tatanan kehidupan sosial masyarakat, secara tidak langsung telah menuntut pemerintah untuk bekerja lebih keras dan lebih cerdas, agar regulasi dan kebijakannya tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.