Harus diakui, ungkap Sultan, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi janji-janji politik yang tidak sedikit terhadap masyarakat.
“Sehingga sangat wajar jika kebijakan efisiensi TKD sedikit banyak mengganggu kinerja para gubernur yang secara politik dapat menggerus tingkat kepercayaan publik kepada para gubernur,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar ke depan jabatan gubernur tidak perlu lagi dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada. Pilkada langsung cukup dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota sebagai titik berat otonomi daerah,” usulnya.
Dengan proses pilkada tidak langsung, lanjutnya, para gubernur tidak memiliki tanggung jawab politik secara langsung terhadap masyarakat. Gubernur cukup fokus melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap bupati/wali kota, dan bertanggung jawab merealisasikan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Di saat yang sama, dapat mengurangi wacana dan potensi ancaman disintegrasi dari daerah-daerah tertentu,” tukasnya. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.