Gubernur Sumbar Tegaskan, Peran Komisi Informasi Sangat Penting

Hal ini disampaikan Mahyeldi saat membuka kegiatan Launching Monitoring Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Sumbar di Padang, Senin (24/6/2024). (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

Sementara, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, mengatakan
Pasal 28 F UUD 1945 menjadi dasar kelahiran UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), namun implementasinya masih terdapat banyak tantangan dan hambatan.

“Di antaranya budaya kerahasiaan yang masih kuat di beberapa badan publik, pimpinan badan publik yang tidak menganggap penting keterbukaan informasi publik, keterbatasan anggaran dan
dukungan yang minim terhadap fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik,” ujar Musfi Yendra.

Bacaan Lainnya

Musfi menambahkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat memiliki visi Terwujudnya Badan Publik Informatif di
Sumatera Barat. Visi ini menjadi platform dan manifesto untuk mendorong percepatan
Badan Publik Informatif di Sumatera Barat.

“Tentu visi ini tidak kerja mudah untuk mewujudkannya, kami mengharapkan dukungan penuh dan total dari Bapak Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi
Sumatera Barat, dalam hal anggaran, tidak hanya operasional tapi dukungan anggaran berbagai kegiatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia,” sambung Musfi, didampingi empat Komisioner KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, Idham Fadhli, dan Riswandy.

Sementara, Ketua Monev KI Sumbar Tanti Endang Lestari mengatakan, Monev tahun 2024 diikuti oleh 429 badan publik yang terdiri dari sebelas kategori.

“Monev bertujuan memotret badan publik dalam menerapkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Monev tahun ini ada 429 badan publik yang terdiri dari Pemkab, Pemko, instansi vertikal dan BPS. Kita berharap jumlah lembaga yang informatif bertambah tahun ini,” ujar Tanti.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait