JAKARTA (SumbarFokus)
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh anggota DPD RI hj Emma Yohanna terhadap tujuh komisioner KPU RI dan lima komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (21/8/2024), pukul 14.00 WIB, mulai melakukan sidang pertama, di Ruang Sidang Profesor Seno Adjie 2.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pihak Penggugat, Amnasmen S.H., dan Dr. Aermadepa S.H. Sementara pihak Tergugat dihadiri kuasa hukum Tergugat 2, Mochammad Afiffudin dan kuasa hukum Tergugat 4 Parsadaan Harahap. Sedangkan lima komisioner KPU RI maupun kuasa hukumnya belum sempat hadir.
Komisioner KPU Provinsi Sumbar sebagai pihak turut Tergugat dihadiri oleh semua komisioner.
Agenda sidang dari siang hingga sore, disamping mempertemukan para pihak berperkara, juga melengkapi sarat administrasi legal standing masing-masing para pihak dan prinsipal, serta menyepakati jadwal dan agenda sidang berikutnya,
yaitu tanggal 4 September, dengan agenda memediasi para pihak. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.