PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Tarif parkir di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), meskipun di momen Lebaran, masih mengacu pada Perwako No 5 Tahun 2017. Hal tersebut ditegaskan oleh
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Arkes Refagus, baru-baru ini. Setiap warga ataupun yang datang ke Kota Padang Panjang diimbau untuk parkir yang disediakan.
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 27 Tarif Rertribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum mengatur soal tarif parkir ini.
“Besaran tarif parkir di Padang Panjang untuk kendaraan bermotor roda enam ke atas Rp5 ribu. Parkir kendaraan bermotor roda empat Rp3 ribu, dan parkir kendaraan bermotor roda dua Rp2 ribu untuk satu kali parkir,” terangnya.
Sementara, Kabid Angkutan dan Perpakiran Dishub Harry Rizka Perdang mengimbau agar masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan umum memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah ditentukan.
“Jangan parkir sembarangan, nanti ada pihak lain yang minta tarif parkir berbeda dari yang ditetapkan,” katanya.
Selain itu, Harry juga mengingatkan agar pemilik kendaraan menggunakan kunci ganda pada kendaraan yang sedang di parkir. Tidak meninggalkan barang-barang berharga pada kendaraan. Membayar retribusi parkir sesuai dengan yang tertera pada karcis. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






