Sementara, Mendagri M Tito Karnavian, dalam arahannya mengatakan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan filosofi Otda yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Berbagai prinsip dasar inilah, Otda dirancang untuk mencapai suatu tujuan utama, termasuk tujuan kesejahteraan dan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif dan efisien.
“Sedangkan dari tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani. Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan dilaksanakan nanti di bulan November tahun 2024,” katanya.
Usai upacara, acara dilanjutkan dengan menyaksikan pawai seni budaya, kemudian kunjungan ke Mall Pelayanan Publik, dan Balai Pemuda Surabaya. (014)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.