Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Repbulik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam Konstitusi, dijamin hak dan kewajiban setiap warga negara secara seimbang. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban ini penting agar tercipta masyarakat yang adil, beradab, serta taat hukum.

Hak Warga Negara

Beberapa hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 antara lain beberapa contohnya:

  1. Hak atas kehidupan dan perlindungan diri

    Diatur dalam Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

  2. Hak atas kebebasan beragama

    Pasal 28E ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”

  3. Hak memperoleh pendidikan

    Pasal 31 ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

  4. Hak menyampaikan pendapat

    Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  5. Hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak

    Pasal 27 ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Kewajiban Warga Negara

Di samping hak, UUD 1945 juga memuat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut beberapa contohnya:

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan

    Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

  2. Wajib ikut serta dalam pembelaan negara

    Pasal 27 ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

  3. Wajib menghormati hak asasi orang lain

    Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait