Pasal 28J ayat (1): “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain…”
Pasal 28J ayat (2): “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan…”
Pemahaman terhadap hak dan kewajiban ini bukan hanya penting untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga ketertiban sosial dan menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis. (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.