Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Pasal 28J ayat (1): “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain…”

  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan demi kepentingan umum

    Pasal 28J ayat (2): “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan…”

  • Pemahaman terhadap hak dan kewajiban ini bukan hanya penting untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga ketertiban sosial dan menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis. (015/BBS)

    Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

    Bacaan Lainnya



    Pos terkait