“Terima kasih dan apresiasi untuk badan publik yang telah mengisi kuesioner Monev KI Sumbar. Semoga tahun depan makin banyak badan publik yang Informatif,” ujarnya.
Sementara, Ketua Monev Tanti Endang Lestari mengatakan, Monev merupakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik.
“Selain itu juga bertujuan melihat kepatuhan badan publik terhadap amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Tanti.
Di sisi lain, Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembangaan Mona Sisca mengatakan, pihaknya akan melakuka kajian dan penyempurnaan konsep Monev pada tahun mendatang.
“Pastinya kita terus melakukan kajian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Monev setiap tahun. Untuk tahun depan, kita mungkin akan lakukan beberapa perubahan dalam tahapan Monev ini demi melakukan penyempurnaan,” kata Mona Sisca. (000/kisb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.