Dijelaskannya, untuk teknis pendaftaran dengan komposisi parpol yang berbeda, diatur dalam juknis 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran kepala daerah.
“Sebagai contoh, pada saat pendaftaran awal, paslon Budi & Dina didaftarkan oleh 13 parpol dengan status diterima dan pada saat perpanjangan pendaftaran ternyata 1 parpol (misalnya partai apel) tidak lagi berkoalisi dengan paslon Budi & Dina, maka partai apel harus mengantongi persetujuan tertulis antara paslon Budi & Dina dengan seluruh parpol pengusung pada pendaftaran awal yang substansinya menerangkan kesepakatan bahwa partai apel tidak lagi menjadi gabungan partai politik koalisi, sementara itu, paslon Budi & Dina mendaftar lagi ke KPU Dharmasraya dengan komposisi parpol yang baru,” tambahnya.
Diketahui, KPU Dharmasraya sudah mengumumkan perpanjangan pendaftaran tersebut mulai hari ini hingga tanggal 1 September 2024, selanjutnya pendaftaran dibuka pada 2 September hingga 4 September 2024. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.