PADANG (SumbarFokus)
Komisi Informasi Sumbar periode 2024-2028 telah mulai bekerja utama yaitu menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui ajudikasi non litigasi
Tapi, dari ketentuan penyelesaiaan sengketa informasi publik merujuk Perki 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, komisioner KI Sumbar terganjal syarat menjadi mediator
“Dia begini, penyelesaian sengketa informasi publik ada sidang ada mediasi, untuk mediasi di regulasinya memuat syarat menjadi mediator, tidak semua komisioner saat ini bisa menjadi mediator, hanya satu yang memenuhi syarat yaitu Tandi Endang Lestari, selainnya belum bisa karena syarat me jadi mediator tidak terpenuhi. Mediator bersertifikat ini yang kita terapkan pada KI periode 1 dan periode 2,” ujar mantan Komisioner KI Sumbar 2 periode (2014-2023) Adrian Tuswandi, Rabu (6/3-/2023) di Padang.
Mediator itu, kata Adrian yang juga Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) ini, harus memiliki sertifikat dari lembaga yang terakreditasi.
“Karena mediasi merupakan cara cepat menyelesaikan sengketa informasi publik diatur oleh UU 14 tahun 2008 dan juncto Perki 1/2013. Putusan mediasi menyebabkan kesepakatan damai atau kesepakatan tidak damai,”ujar Adrian.
Artinya, kata Adrian, menjadi mediator tidak bersertifikat maka syarat formil mediasi tidak terpenuhi, maka mediasi batal demi hukum.
“Para pihak yang bermediasi mesti mempertanyakan legalitas komisioner yang tidak memiliki sertifikat mediator,”ujar Adrian.
Sehingga itu Adrian Tuswandi memberikan solusi, supaya majelis menangani sengketa dengan mediator tidak bersertifikat itu, meniadakan perintah mediasi kepada para pihak.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.