“Atau majelis membuat terobosan baru memediasi para pihak di sidang pemeriksaan awal, atau saat sidang pembuktian, berdamai itu tidak ada aturannya sepanjang penyelesaian sengketa berproses,”ujar Adrian.
Selain itu, supaya skuad KI Sumbar periode 2024-2028 ini memiliki sertifikat mediator, Ketua KI Sumbar mesti mendesak meminta fasilitasi ke Gubernur Sumbar untuk mengikuti pelatihan mediasi dari lembaga yang terakreditasi terdaftar di Mahkamah Agung.
“Solusinya itu, kalau tanpa itu jika Majelisnya ada Tanti, maka proses mediasi tidak ada saja dulu di KI Sumbar, ingat komisioner harus mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh KI Pusat, atau bisa saja masyarakat meminta sidang kode etik atas keputusan melabrak aturan itu,”ujar Adrian. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.