Politisi PKS ini mengungkapkan, fraksinya di PKS mendorong koperasi agar tetap terjaga identitasnya, mana yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM mana yang diawasi oleh OJK. Ketika ada Koperasi Simpan Pinjam misalnya, yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK.
“Terakhir, saya ingin menyampaikan, terkait Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), harus mendapatkan payung hukum yang memadai dalam RUU Perkoperasian dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti koperasi-koperasi lainnya. Perlakuan sama ini, baik dalam pembinaan dan pengembangannya. Mengingat KJKS dalam prakteknya sudah berkembang banyak di Indonesia,” tutup Nevi Zuairina. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.