PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Pada hari keempat, sejak dimulainya Operasi Zebra Singgalang 2024, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, melakukan penindakan kasat mata terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan blangko tilang manual sebanyak 97 berkas.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas AKP Rina Aryanti mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, kepada wartawan SumbarFokus.com, di Simpang Empat, Jumat (18/10/2024).
Dijelaskan, sejak dimulainya Operasi Zebra Singgalang 2024 pada tanggal 14 Oktober 2024, sampai dengan hari ketiga Satlantas Polres Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan blangko tilang berjumlah 97 berkas dan teguran secara lisan sebanyak 110.
Sedangkan pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 68 pelanggaran, penggunakan Nomor Polisi palsu berjumlah 21 pelanggaran.
“Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 29 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 68 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan bermotor yang terlibat pelanggaran lalu lintas didominasi kenadaraan roda dua sebanyak 92 unit,” jelasnya.
Selain itu, selama operasi berlangsung, peristiwa kecelakaan lalu lintas sebanyak dua kejadian, sehingga menyebabkan dua orang korban mengalami luka ringan.
“Dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, kerugian materil diperkirakan sebanyak Rp 2.100.000,” sebutnya.
Diterangkan, tujuh sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas selama Operasi Zebra Singgalang 2024 mulai dari tanggal 14-27 Oktober 2024 yaitu pengendara yang masih di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman (safety belt), melebihi batas kecepatan dan over dimension and over load (odol).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





