Berdasarkan keterangan dari pelaku AF dan PN, barang haram tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial BY yang bertempat tinggal disekitar wilayah Jorong Pasar Baru Nagari Air Bangis.
Berselang waktu 30 menit, petugas langsung mendatangi pelaku BY, dan berhasil meringkus di rumahnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap BY disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis sabu dikantong celana miliknya yang diakui adalah miliknya,” tuturnya.
Dijelaskan, dari pelaku AF dan PN petugas menyita barang bukti berupa tiga paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok merk Vivo, satu buah kaca pirek, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna merah hitam tanpa Nomor Polisi.
Sedangkan dari pelaku BY petugas menyita barang bukti satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah alat hisap shabu (bong), satu unit handphone merek Vivo dan satu helai celana panjang warna cream.
“Saat ini ketiga pelaku susah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.