Hasil Ungkap Kasus, Polres Pasbar Musnahkan BB Sabu-Sabu

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto bersama Kajari Muhammad Yusuf Putra dan Kepala BNNK, saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis (27/2/2025). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

“Menurut keterangannya, pelaku baru pertama kali ini mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, namun kita akan terus melakukan pengembangan dan juga proses penyidikan masih berjalan,” ungkapnya.

Ditegaskan, Polres Pasaman Barat tetap berkomitmen dan telah menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk melakukan penindakan tegas dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

“Kita juga menggandeng seluruh stakeholder terkait, tokoh masyarakat, dan ninik mamak, untuk berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering ataupun segala bentuk barang terlarang di wilayah Pasaman Barat,” tegasnya.

Dijelaskan, sebagian barang bukti yang disita dari tangan pelaku dimusnahkan dengan cara diblender, dan sebagiannya akan dijadikan alat bukti pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 milyar,” pungkasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait