PADANG (SumbarFokus)
Bagaimana tidak menggiurkan mengeruk emas murni di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Satu hari beroperasi saja, satu orang penambang bisa menyaring 10 hingga 30 gram emas murni per hari. Seperti yang dilakukan YF (29) dan RS (23), menambang emas tanpa izin di Sabalin, Kanagarian Supayang, Kecamatan Payung Sakaki, Kabupaten Solok. Keduanya bahkan telah beroperasi di lokasi tersebut sejak sebelum Ramadan.
Ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat jumpa pers di Polda Sumbar, Jumat (3/5/2024), didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas dan Kasubdit IV Tipiter Kompol Willian.
“Kronologisnya, Senin (29/4/2024) itu, keduanya tertangkap tangan. Keduanya sedang mengoperasikan alat berat di TKP menggunakan dua unit ekskavator merk Hitachi berwarna oranye. Keduanya diduga melakukan tindak pidana kegiatan pertambangan emas tanpa izin,” ungkap Dwi.
Diketahui, kedua pria yang merupakan operator tersebut bukan merupakan warga setempat, melainkan berasal dari Kabupaten Sijunjung.
Dijelaskan oleh Dwi, modus operasi keduanya adalah mengeruk tanah menggunakan alat berat ekskavator untuk mencari pasir dan batu, yang kemudian pasir dan batu tersebut dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan.
“Pasir yang terkumpul di karpet kemudian didulang untuk memisahkan antara pasir dan emas. Emas yang telah terpisah dari pasir kemudian dikumpulkan menjadi satu,” sebut Dwi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, keduanya disuruh bekerja oleh K, yang merupakan pemodal dan pemilik tambang emas. Alat yang digunakan oleh operator disewa oleh K dari pemilik alat, yang berinisial nama R dan D.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.