“Ini identitas sudah digenggam. Tinggal kita tangkap (red-pemodal dan pemilik tambang),” Dwi menekankan.
Atas tindak pidana yang dilakukan, keduanya terancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancamannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas Dwi. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.