Heboh Rangkap Jabatan Ketua KI Sumbar, Musfiy Sebut Gubernur Sudah Tahu Saya Dirinya Dosen Tetap di Unes

Musfi Yendra. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

“Saya mengajar tidak di jam kerja KI, saya mengajar di luar jam kerja, mengajar di hari Sabtu, mengajar online, tidak ada mengganggu aktivitas saya di KI,” ulasnya.

Saat ditanyakan mengapa masih mengajar di Unes padahal sudah meneken pakta integritas untuk siap kerja penuh waktu dan mundur dari badan publik lain saat mengikuti seleksi KI.

Bacaan Lainnya

“Tidak usah berdebat, saya sudah menjelaskan pemahaman saya seperti itu, dan sudah saya jelaskan ketika di Pansel dan di DPRD,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah juga sudah mengajukan surat pengunduran diri di Unes, Musfi menyanggah.

“Apa alasan saya mengundurkan diri? Saya tidak punya jabatan struktural,” sebut Musfi.

Musfi juga membandingkan dirinya dengan Ketua KI pusat.

“Kemudian, Ketua KI Pusat juga dosen di Universitas Pertahanan, gak ada masalah, kan tidak menganggu secara struktural,” pungkas Musfi.

Sebelumnya, sejumlah pemerhati keterbukaan informasi publik Sumatera Barat menyebut, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra melanggar Peraturan KI No. 4 Tahun 2016.

Dalam Pasal 9 ayat f dan g menyebut bahwa persyaratan menjadi calon anggota komisi informasi adalah :
(f) bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi. (d) bersedia bekerja penuh waktu.

Pada proses seleksi, calon Anggota Komisi Informasi Sumbar menandatangani surat pernyataan di atas meterai terkait dua poin tersebut. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait