Hendak Jual Sepeda Motor Curian, HD Ditangkap Jajaran Polres Pasbar

Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, saat mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial HD (35) dan RA (25) di Mapolres setempat, Kamis (29/6/2023). (Foto: Polres Pasaman Barat/sumbarfokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial HD (35) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor).

Bacaan Lainnya

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Khaerin yang berhasil menangkap pelaku curanmor di Gang Lapangan Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (29/6/2023), sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/VI/2023/SPKT/Polsek GT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 Juni 2023 terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas mencari informasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tindak pidana curanmor tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Fahrel Haris menerangkan, setelah melakukan penyelidikan perkara curanmor yang terjadi pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di sebuah konter handphone milik Ifni, di Simpang Tiga Alin Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Selanjutnya, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor Merk Yamaha Mio yang dicurigai motor hasil curian.

“Dari informasi tersebut petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian setelah bertemu dengan si penjual (pelaku HD), petugas melihat ciri dan jenis sepeda motor yang sama, sesuai dengan laporan polisi,” terangnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait