Dijelaskan, berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, petugas langsung meringkus pelaku HD yang hendak menjual sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna putih dengan Nomor Polisi BA 4221 SH kepada petugas yang berpura-pura sebagai pembeli.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku HD, dirinya melakukan pencurian tersebut bersama temannya berinisial RA (25), yang beralamat di Sungai Aur Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku RA.
“Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna putih dengan Nomor Polisi BA 4221 SH, nomor rangka MH3SE8810FJ229099, dan nomor mesin E3R2E0236741,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.