“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut sempat dibuang oleh pelaku AZ, karena ingin mencoba menghilangkan barang bukti pada saat melihat kedatangan petugas,” ucapnya.
Diterangkan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku di daerah Kapa, sedangkan sepeda motor yang digunakan adalah milik pelaku ES. Selain itu, imbalan yang diterima oleh ES untuk menjemput sabu-sabu bersama AZ tersebut adalah, pelaku ES akan diberikan sabu-sabu untuk dikonsumsi.
“Pelaku AZ diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Agam yang ditangkap pada tahun 2019 yang lalu,” terangnya.
Dijelaskan, dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip warna bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna silver kombinasi biru dengan Nomor Polisi BA 5284 FF.
“Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.